MoeslimChoice. Sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Update jadwal sidang Selasa terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dilansir dari TVOnenews.com, Selasa (24/1/2023).
Sayangnya, Djuyamto belum menjelaskan, siapa yang akan lebih dulu membacakan pledoinya. Apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Kuat Ma'ruf terlebih dahulu. Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan atau obstruction of justice.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat juga memberatkan tuntutannya.
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. JPU juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahkan, dia menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Sementara hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo tidak ada.
Sedangkan untuk Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara. Begitu juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.
Selain menggelar sidang pledoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, PN Jaksel juga menggelar sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga telah memasuki sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan mereka dijadwalkan pada Jumat (27/1/2023) mendatang. Sedangkan sidang pledoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada besok pagi, Rabu (25/1/2023). [mt]