MoeslimChoice. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) angkat bicara, terkait kasus WNI yang dihukum oleh otoritas Arab Saudi atas kasus pelecehan seksual.
WNI bernama Muhammad Said (MS) itu, merupakan jamaah umrah asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang didakwa melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara wanita asal Lebanon.
Kepala Bidang Pelaksana Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail angkat bicara. Menurutnya, MS berangkat umrah melalui Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Kabupaten Maros.
"Jamaah tersebut asal Kabupaten Pangkep," kata Ikbal Ismail di Makassar, seperti dilansir dari jpnn, Senin (23/1/2023).
Sesuai informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), pelecehan seksual itu dilakukan pria berusia 26 tahun itu pada 3 November 2022, saat ibadah thawaf di kawasan Masjidil Haram. MS didakwa sengaja memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban, lalu meremas payudara jamaah wanita Lebanon tersebut.
Kemudian, korban yang saat kejadian sedang thawaf di sekitar Ka'bah berteriak. Hal itu disaksikan dua polisi Arab Saudi, bahkan MS disebut terekam CCTV saat melancarkan perbuatannya.
"MS ini sesuai tuduhan melakukan pelecehan seksual. Ada Askar (polisi) dua orang menjadi saksi dan CCTV," tambah Ikbal.
Setelah menjalani persidangan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta atau 50 ribu riyal.
Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan kasus tersebut kepada petugas KJRI, tetapi Ikbal menilai MS sulit lepas dari tuduhan, karena telah terbukti ada saksi dan terekam CCTV.
"Dilihat dari saksi dan CCTV agak sulit mendapat bantuan, kecuali ada bukti terbaru diajukan oleh korban," tuturnya.
Soal apakah ada saksi lain yang meringankan pelaku, Ikbal tidak mengetahui pasti. Namun dari informasi
KJRI menyatakan tidak ada, bukti yang ditampilkan saat sidang hanya berupa rekaman CCTV dan saksi dari aparat keamanan setempat.
Oleh karena itu, Ikbal menyebut pemerintah sulit memulangkan MS dan kemungkinan bakal tetap menjalani hukuman yang dijatuhkan Arab Saudi.
Sementara itu, Direktur Utama Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir melalui surat laporannya ke kanwil Kemenag Sulsel, mengatakan MS ikut rombongan bersama keluarganya melaksanakan umrah periode 3-15 November 2022.