KPK akan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal AL di Kemenhan

- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:04 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/net

MoeslimChoice. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan  meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tingkat penyidikan. 

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023). 

Menurut dia, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan. 

"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Ali kepada awak.

Lebih lanjut dia memaparkan, KPK telah mengantongi sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Namun demikian, identitas mereka akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup. 

Para tersangka akan diungkap ke publik berikut konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan saat dilakukan penahanan. 

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Ali.

Menurut Ali, dalam perkara ini para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dengan jumlah puluhan miliar rupiah. 

Lebih lanjut, KPK meminta para pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif memberikan keterangan dengan jujur.

"Kami juga mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini," kata Ali.[fah]

Editor: Zulfahmi

Terkini

X