MoeslimChoice. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel), hari ini, Kamis (19/1/2023)
Agenda sidang kali ini adalah menyidangkan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam sidang kali ini, Penasihat hukum kedua terdakwa tersebut, berkesampatan menghadirkan ahli meringankan dakwaan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghadirkan empat ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mohon izin yang mulia, kami hadirkan empat ahli, yakni ahli pidana, dua ahli bahasa, dan ahli pidana forensik," kata Ragahdo di PN Jaksel, seperti dilansir dari TVOnenews.com, Kamis (19/1/2023).
Ragahdo menjelaslan, bahwa ahli pidana yang dihadirkan adalah dosen dari Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono. Selanjutnya, ahli bahasa yang dihadirkan adalah Profesor Andika Duta Bachari dan dari Universitas Indonesia, Doktor Frans Asisi.
Selain itu, tim penasihat hukum turut menghadirkan ahli pidana forensik dari Polri, Doktor Robintan Sulaiman.
"Kami hadirkan terpisah Yang Mulia. Pertama ahli pidana," jelas Ragahdo. [mt]