MoeslimChoice. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) langsung tertunduk lusu dan menunjukkan ekspresi sedih, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan sedihnya, dan sempat menangis. Ia seakan tak percaya dengan tuntutan yang didakwakan terhadap dirinya. Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung yang hadir.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sejumlah hadirin yang berisikan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.
"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak para pengunjung, hingga membuat ruang sidang bergemuruh.
"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.
Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E tersebut.
"Petugas keamanan mohon bantuannya untuk amankan pendukung. Tolong dikeluarkan saja," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Setelah diusir dari dalam ruangan, sejumlah penggemar Bharada E berteriak dan mengatakan bahwa jaksa mendapatkan uang.
"Jaksa cuan, huuuu jaksa cuan, cuan," suara teriakan.
Menurut JPU, Eliezer terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama sama, bagaimana diancam dan diatur pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Dengan pertimbangan itu maka Eliezer dituntut 12 tahun pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," tambah Jaksa. [mt]