Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Keluarga Brigadir J Harap Tuntutan Maksimal

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Selain Bharada Richard Eleizer (Bharada E), terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. 

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, bahwa pihak keluarga berharap Putri Candrawathi dihukum maksimal atas perbuatannya. 

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia, keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dilansir dari TVOnenews.com, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan tersebut, Putri Candrawathi terancam sanksi maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

JPU mengatakan, ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini. Hal yang memberatkan, antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Adapun hal yang meringankannya tidak ada. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X