Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Selasa (17/1/2023). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti sah secara hukum, telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, seperti dilansir dari jpnn,  Selasa(17/1/2023).  

Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.  

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," tambah Jaksa.  

JPU mengatakan, ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini. 

Hal yang memberatkannya, antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, lalu terdakwa juga berbelit-belit, kemudian terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. 

"Adapun untuk hal yang meringankannya tidak ada," tambah Jaksa saat membacakan tuntutannya.  
Sementara, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.  Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X