MoeslimChoice. Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadis J akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Selasa (17/1/2023).
Sedangkan untuk agendanya, kali ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id sidang pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo sendiri akan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 240 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu karena Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf.
Keluarga Brigadir J, juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas. Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, seperti dilansir dari TVOnenews, Minggu (15/1/2023).
Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.
"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," tambahnya. [mt]