MoeslimChoice.Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (16/1/2023), mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut dengan 8 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menyatakan kecewa karena seharusnya sang klien dituntut dengan tuntutan dan vonis bebas atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara itu. Karena dari awal, pihaknya meminta Kuat Ma'ruf ini pada posisi tertentu harusnya bebas.
Irwan meyakini tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kuat Ma'ruf mengetahui akan terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren tiga.
"Makanya dari awal kami sampaikan bahwa dialog-dialog dengan Ferdy Sambo itu hanya sekali terjadi ketika diminta si Joshua masuk melalui Ricky sebelumnya di Magelang (dan) di Saguling tidak ada sama sekali informasi terkait dengan adanya akan peristiwa terjadi di Duren Tiga," kata Irwan disiarkan breaking news televisi nasional sore ini.
Ia mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat memberatkan kliennya. Irwan mempertanyakan dasar-dasar tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan sejauh ini.
"Ya sebagai kuasa hukum kami kecewa dengan dengan tuntutan seberat itu, dengan kapasitas kuat yang dalam beberapa hal di persidangan ini tidak tahu menahu peristiwa ini, yang kedua dakwaan jaksa kan sejak awal memang menginginkan pihak-pihak lima terdakwa ini pada pasal 340, karena kalau 338, Kuat ini bukan bagian dari peristiwa pembunuhan itu," kata Irwan.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.