MoeslimChoice. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti, kompak menolak menjadi saksi, Selasa (3/1/2023).
Dalam persidangan kali ini, Ferdy Sambo dijadwalkan menjadi saksi untuk sang istri, Putri Candrawathi begitupun sebaliknya. Putri Candrawathi harus menjadi saksi untuk sang suami, Ferdy Sambo. Penolakan keduanya itu, berawal saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, mempertanyakan kesediaan kedua terdakwa mengenai tersebut.
"Sebelumnya, saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan berkonsultasi," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Dan dengan tegas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menolaknya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," kata Ferdy Sambo di Ruang Sidang PN Jaksel, seperti dikutip dari TVOne.com, Selasa (3/1/2023).
Mendengar pernyataan Ferdy sambo, Majelis Hakim tak mempermasalahkannya. Sebab, keputusan Ferdy Sambo itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun Hakim mengatakan, bahwa hal itu tetap perlu ia sampaikan.
"Jadi memang dalam KUHP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri (menolak jadi saksi), tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," tambah Hakim Ketua, Wahyu Iman santoso.
Kemudian, Hakim juga mempertanyakan hal yang sama kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kompak dengan suaminya, Putri Candrawathi pun menolak menjadi saksi di persidangan selanjutnya.
"Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi dengan Penasehat hukum saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," jawab Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka disebut memiliki peran berbeda. Selain mereka, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eleizer (Bharada E).
Ferdy Sambo didakwa merencanakan kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kemudian, ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sedangkan Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan tersebut. Ia juga disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparta penegak hukum. Sehingga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [mt]