MoeslimChoice. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kembali digelar.
Untuk sidang kali ini, Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Said Karim.
Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Said Karim bicara soal Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Said, pasal tersebut layak didakwakan kepada dua pihak itu, apabila syarat waktu merencanakan pembunuhan dan pelaku tengah dalam keadaan tenang saat melakukan perbuatan pidananya, terpenuhi.
"Khusus terkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku, untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Ahli Hukum Pidana, Said Karim di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilansir dari jpnn, Selasa (3/1/2023).
Said menyatakan, mustahil Ferdy Sambo dalam keadaan tenang ketika telah mendengarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Karena itu, kata dia, Pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat didakwakan kepada Ferdy Sambo yang merupakan otak dibalik kematian Brigadir J.
"Dalam kasus ini, yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang, ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tambah Said Karim.
Said menyakini, semua laki-laki normal akan marah apabila istrinya dilecehkan orang lain.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya pasti marah kecuali dia tidak normal," kata Said.
Menurut Said, wajar bila seorang laki-laki marah, jika istrinya diperkosa orang lain. Pasalnya, kata dia, hal tersebut berkaiatan dengan harkat dan martabat yang harus dpertahankan.
"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa Ferdy Sambo sejak mendapat pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," imbuh Said dalam penjelasannya.
Said juga mengatakan perihal Ferdy Sambo dalam keadaan tenang atau tidak, memang bukan kapasitasnya untuk menyimpulkan. Sebab, hal itu merupakan ranahnya ahli psikologi forensik.