KPK Sedang Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- Selasa, 20 Desember 2022 | 21:30 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara terhadap kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang sebelumnya menjerat eks menteri Juliari Batubara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus dia. Ia menyebut bakal meminta ekspose pengembangan kasus itu.

"Masih di penyelidikan, kita sudah minta ekspos perkembangannya," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, dia menyebut saat ini tengah menghitung kerugian negara yang ada di tahap penyelidikan. Nantinya, dia bakal melakukan koordinasi saat penyelidik telah memiliki kecukupan alat bukti.

"Perhitungan kerugian negara masih di tahap penyelidikan yang kita minta. Mungkin nanti kita koordinasikan setelah ada kecukupan bukti dari penyelidik," ucap dia.

Alex memastikan bakal menetapkan calon tersangka dalam kasus ini. Hanya saja penetapan tersangka dilakukan jika sudah adanya indikasi peristiwa pidana.

"Pasti nanti kalau penyelidik melihat ada peristiwa pidana, nanti kan ekspos siapa calon tersangka dan lain-lain," tutup Alex.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dari Kemensos. Pada Sabtu (5/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa KPK sedang melakukan tangkap tangan terkait kasus bansos di Kemensos ini. Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos.

"KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Pada saat itu, KPK berhasil menyita 3 unit mobil. Juliari dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085, dan SGD 23.000.

Setelah itu, KPK telah menetapkan Juliari dkk sebagai tersangka dalam kasus ini. Firli mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Majelis hakim memutus Juliari Batubara terbukti bersalah lantaran melakukan korupsi dana bansos COVID-19. Dia divonis 12 tahun penjara dan diminta membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar.

Halaman:

Editor: Irma

Terkini

X