Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris: Sudah Amat Parah Kepastian Hukum di Indonesia

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:45 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa influencer Doni Salmanan, dalam kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.

Selain pidana yang ringan, Doni juga dibebaskan dari biaya ganti rugi terhadap para korbannya, serta seluruh harta yang pernah disita akan dikembalikan kepada terdakwa. Vonis hakim ini pun mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris. 

Melalui akun Instagram pibadinya @hotmanparisofficial, membandingkan vonis yang diberikan kepada para terdakwa investasi bodong atau Binary Option, yakni Fakarich, Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Pada kasus Binomo, Fakarich dan Indra Kenz, hakim memvonis terdakwa dengan pidana berat yakni 10 tahun penjara. Fakarich dinilai sudah merugikan hampir 118 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 72 Miliar, sementara Indra Kenz merugikan 144 orang dengan nominal sekitar Rp 83 Miliar. 

Kemudian, barang sitaan milik terdakwa Fakarich diputuskan untuk dikembalikan ke korban, sedangkan Indra Kenz harta kekayaannya dirampas negara. Namun pidana yang berat itu, sepertinya tidak berlaku bagi Doni Salmanan. 

Crazy Rich Bandung itu divonis sangat jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 13 tahun.

"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," tulis Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Diunggahan selanjutnya, Hotman juga mempertanyakan kredibilitas Majelis Hakim yang memutus vonis Doni Salmanan dengan vonis yang cukup ringan, yakni hanya 4 tahun. 

"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi hakim? Nangis aku nasib negriku ini,,,!!," tulis Hotman Paris. 

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, telah memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.  

Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 Miliar atas kasus yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan. 

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 Miliar tidak wajib dibayar Doni.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," tambahnya. [mt]

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

X