Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun

- Kamis, 15 Desember 2022 | 15:38 WIB

MoeslimChoice.Hari ini, Kamis (15/12/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti bersalah, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.

Karena itu maka Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Doni Salmanan juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

Hukuman itu jauh lebih ringan dar Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah lebih dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” bunyi amar putusan.

Dalam vonis ini, hakim tidak memasukkan unsur penipuan dan pencucian uang atau TPPU seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum (JPU). Hakim hanya mengabulkan satu dakwaan dari empat unsur yang dikenai terdakwa.

Terdakwa Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian sesuai dengan dakwaan pertama,” ucap hakim.

Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tidak terpenuhi oleh hakim.

 “Menyatakan, Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kedua, membebaskan terdakwa,” sambungnya.

Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagain Afiliator Quotex. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

 “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.[ros]

Editor: Ida Royani

Terkini

X