Mahkamah Konstitusi Jaga Independensi dalam Menangani dan Memutus Perkara

- Kamis, 8 Desember 2022 | 04:39 WIB
Madsanih Manong
Madsanih Manong

MoeslimChoice | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi KUHP oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Menkumham Yasonna menyarankan jika masih ada perbedaan pendapat atau masyarakat yang belum puas mengenai RKUHP, dapat menggugat ke MK.

"Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," ujar Yasonna Laoly.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai independensi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak seperti yang dibayangkan. Fachrizal menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyarankan agar masyarakat yang tak puas terhadap pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang menggugat ke MK.

"Memang hakim MK itu harusnya independen ya. Secara normatif, jaminan independensinya termasuk jelas dalam konstitusi dan undang-undang Mahkamah Konstitusi. Cuman yang dipertanyakan, independensinya benar seperti yang dibayangkan atau tidak," kata Fachrizal, mengutip Tempo, Rabu, 7 Desember 2022.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong SH MH berpendapat, kalau saat ini persepsi tingkat kepercayaan masyarakat rendah terhadap MK hendaknya lembaga yudikatif ini terus bekerja dengan baik.

"Agar kepercayaan masyarakat itu tumbuh dalam menangani dan memutus perkara harus benar-benar adil dan independen," lanjut Madsanih.

Karena menurut Madsanih, pengadilan harus benar-benar menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. [ary]

Editor: Sunarya

Terkini

X