Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Saksi AKBP Radite Ungkap Fakta Baru

- Kamis, 1 Desember 2022 | 20:00 WIB
foto/net
foto/net

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3," jawab AKBP Radite. 

Menurut Radite, mekanisme surat menyurat sudah ada aturannya. Di sisi lain, lanjut dia, operasional staf administrasi pun berakhir pada pukul 15.00 WIB. 

"Kan, staf berbeda dengan operasional. Staf administrasi dari jam 7 sampai jam 3," jawab AKBP Radite. 

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa. 

"Tidak," kata AKBP Radite. 

AKBP Radite pun mengaku, tak bisa memberikan keterangan ihwal proses surat menyurat di atas waktu operasional.  Menurut dia, ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut. 

"Lah, surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.

"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," kata AKBP Radite. [mt]

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

X