Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Saksi AKBP Radite Ungkap Fakta Baru

- Kamis, 1 Desember 2022 | 20:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri, AKBP Radite Hernawa, hari ini, Kamis (1/12/2022) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

AKBP Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya, Radite menyatakan, tidak ada surat perintah (sprin) penyelidikan pada hari insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Menurut Radite, pihak Paminal tidak menerbitkan surat perintah penyelidikan, karena insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J bukan kewenangan mereka. 

"Kalau dari awal proses terjadinya peristiwa itu kami tidak pegang utuh, apakah ada surat perintah atau laporan informasi kami tidak tahu," kata AKBP Radite Hernawa di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022). 

Merespons hal tersebut, penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Henry Yosodingrat langsung menunjukkan bukti surat perintah penyelidikan di ruang sidang. 

Namun AKBP Radite mengaku belum pernah melihat surat tersebut. 

"Kalau dilihatkan (surat perintah) pendapat bakal beda?" tanya Henry.

"Berbeda," jawab AKBP Radite.  

"Jadi, persoalan begini, Saudara ini ketika diperiksa di BAP ini, apakah Saudara ini diceritakan atau Saudara mencari tahu?" tanya Henry lagi. 

"Kami diberi penjelasan," jawab AKBP Radite. 

Kubu JPU pun tak mau tinggal diam, lalu menanyakan kepada Radite ihwal mekanisme surat menyurat di Biro Paminal. Hal itu ditanyakan kubu jaksa lantaran merasa janggal ihwal surat perintah (sprin) penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang ditunjukkan penasihat hukum Hendra. 

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya jaksa. 

Jaksa pun mencecar saksi AKBP Radite karena sprin diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J. 

"Karena surat tadi 8 Juli, sementara kejadian 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" tanya jaksa.

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

X