MoeslimChoice. Menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Bharada Eliezer alias Bharada E mengungkap hal yang mengejutkan.
Hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Rabu (30/11/2022), Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang notabene adalah pasangan suami istri sudah kerap pisah rumah.
Dalam persidangan tersebut, awalnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan kehidupan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengenai kebiasaan FS (Ferdy Sambo-red) pisah rumah dengan Saudari PC (Putri Candrawathi-red), Saudara ketahui sendiri?" tanya Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang.
Bharada E yang duduk di kursi saksi pun langsung menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
"Tahu sendiri," kata Bharada E.
Menurut Bharada E, bukan hanya dirinya saja yang mengetahui tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak tinggal serumah.
"Semua ajudan tahu semua," tambah Bharada E.
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, karena menuduh salah satu ajudannya itu melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu, juga didakwa atas kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas kematian Brigadir J. [mt]