MoeslimChoice.Ferdy Sambo disebut memerintahkan agar
izin Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua Hutabara bisa membawa senjata api (Senpi) tanpa melalui prosedur yang tepat seperti tanpa tes psikologi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (28/11/2022). Duduk sebagai saksi adalah Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan.
Linggom mengungkap awal mula surat izin membawa senpi Eliezer dan Yosua dikeluarkan. Awalnya, Linggom mengatakan pada 15 Desember 2021 dia dipanggil Kepala Yanma Polri yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho dan diserahkan surat atas nama Eliezer dan Yosua, untuk dibuatkan surat izin membawa senpi.
Setelah Linggom selesai membuat surat izin memegang senjata api, surat itu tidak langsung diserahkan namun diminta disimpan oleh Kombes Hari.
"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter'," kata Linggom saat bersaksi dalam sidang kemarin.
Beberapa hari kemudian, Linggom diminta menghadap ke Kombes Hari lagi dengan menyerahkan surat izin tersebut. Sebab, Kombes Hari ditelepon Ferdy Sambo.
"Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama pak kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak kayanma, setelah pak kayanma terima, langsung pak kayanma berbicara kepada saya 'barusan saya ditelpon kadiv propam Pak Sambo agar segera tanda tangan', setelah itu saya serahkan," ucap Linggom.
Menurut Linggom, syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin tersebut. Hasil tes itu masuk dalam prosedur penggunaan senjata api.
"Prosedur untuk penggunaan senjata api wajib ada surat keterangan dari satker, tes psikologi dan tes dokter," ujar.
"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.
"Untuk Bharada Eliezer jenisnya glock, kemudian untuk Brigadir Yosua HS," jawab Linggom.
Untuk diketahui, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Irm]