MoeslimChoice. Polres Bogor akhirnya menetapkan perempuan berinisial SAN (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman online (online), Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan SAN sebagai tersangka pada malam ini.
"Iya (jadi tersangka), dengan sangkaan pasal 372 dan 378, nanti (dalam pengembangan) kalo ada ITE kita kenakan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imasunnin, kepada wartawan di Bogor, Kamis (17/11/2022).
Tercatat hingga saat ini, setidaknya sekitar 317 orang menjadi korban, terbanyak mahasiswa dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar.
"Kami terus membuka Posko pengaduan, baik itu yang langsung datang ke Polres/yang ke Polsek Dramaga," tambah AKBP Iman.
AKBP Iman menambhakan, bahwa para korban sebagian besar adalah mahasiswa IPB, dan adapula mahasiswa dari universitas lain.
"Kemudian ada juga dari masyarakat umum yang tertarik dengan iming-iming dari pelaku," imbuh Kapolres Bogor.
Sebelumnya, Terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut.