Bareskrim Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

- Kamis, 17 November 2022 | 21:00 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, PT. Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, Kamis (17/11/2022).

Kedua perusahaan farmasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua perusahaan itu, seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada sebanyak 41 orang. 

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari jpnn, Kamis (17/11/2022). 

Irjen Dedi mengatakan, modus PT. Afi Farma malah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop. 

"PT. Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," tambah Irjen Dedi.  

Irjen Dedi menambahkan, PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. Samudra. Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan di lokasi CV. Samudra ditemukan 42 drum profilen glikol.

Hasil uji lab oleh Puslabfor Polri, sediaan farmasi yang diedarkan mengandung profilen glikol melebihi ambang batas. 

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. Afi Farma, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. Afi Farma," ungkap Irjen Dedi. 

PT. Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Sementara itu, CV. Samudra disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Miliar. 

Penyidik berencana menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [mt] 

Editor: Melati

Terkini

X