MoeslimChoice. Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren, Jombang, Jawa Timur, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alis Mas Bechi, dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Persidangan yang diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan anggota Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwan itu digelar secara terbuka.
Hakim Sutrisno menyampaikan, Mas Bechi dianggap telah melanggar Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
"Mas Bechi terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dan dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seperti dilansir dari jatim.jpnn, Kamis (17/11/2022).
Hakim Sutrisno juga membeberkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan kasus itu ialah terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki," tambah Hakim Sutrisno.
Selain itu, kata Hakim Sutrisno, bahwa terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil yang butuh kasih sayang. Terdakwa pun mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Mas Bechi, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. [mt]