MoeslimChoice. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), saat ini tengah menyelidiki kasus anak Komisaris Besar (Kombes) yang diduga menganiaya calon taruna Akpol. Terduga pelaku yang disebut-sebut anak petinggi Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu, berinisial ERB. Konon, bapaknya bertugas di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Aksi Penganiayaan terhadap calon taruna Akpol tersebut, mendapat sorotan dari Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Ia menilai, anak petinggi Polri terduga pelaku penganiayaan terhadap calon taruna tersebut, tak layak masuk Akademi Kepolisian.
"(Terduga) pelaku sudah selayaknya tidak diluluskan untuk menjadi anggota Tribrata," kata Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, seperti dilansir dari jpnn.com, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, untuk korban yang dianiaya hingga babak belur itu berinisial MFB (16). Menurut Reza, polisi seharusnya tidak kesulitan memproses hukum kasus dugaan penganiayaan itu.
"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," tambah Reza.
Lanjut Reza, jika dalam pemeriksaan terungkap bahwa perilaku onar si pelaku adalah buah dari pengasuhan orang tuanya, maka bapaknya perlu dipanggil oleh atasannya.
Di sisi lain, korban penganiayaan yang masih anak di bawah umur, patut diberikan kompensasi finansial, buka kemudahan masuk Akpol. Reza, yang pernah mengajar di PTIK itu mewanti-wanti, proses seleksi dan perekrutan Taruna Akpol harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kalau setelah kejadian ini si (terduga) pelaku, masih diterima masuk Akpol, ya keterlaluan," tambah penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy menyatakan, bahwa kasus dugaan penganiayaan itu masih diselidiki. Penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.
Laporan dibuat oleh ibu korban (MFB), Yusnawati Yusuf pada Sabtu (12/11/2022) yang teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS. Kasus yang dilaporkan ibu korban adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Laporannya menyebutkan, kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri dan dada serta bagian perut. Saat membuat laporan tersebut, ibu korban juga menyertakan bukti hasil visum korban. [mt]