Polisi Buru Terduga Penipu Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

- Kamis, 17 November 2022 | 10:30 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Imbas ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol setelah bergabung dalam sebuah investasi fiktif , kini polisi sedang mencari wanita berinisial SAN, terduga penipu tersebut.

"Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).

Identitas terduga pelaku, kata Ferdy, diketahui dari keterangan para mahasiswa IPB yang membuat aduan ke polisi. Para mahasiswa tersebut melaporkan pelaku tunggal atas nama inisial SAN.

"Untuk terlapornya sama (hanya satu orang) inisial SAN. Tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa ini," kata Ferdy.

Ferdy mengatakan, sejauh ini sudah ada 29 orang yang melakukan pengaduan terkait penipuan investasi fiktif ke Polresta Bogor Kota. Dari 29 pengaduan itu, ada 2 yang telah resmi menjadi laporan polisi.

"Kami sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," kata Ferdy.

Berdasarkan hasil pendataan terhadap 29 pengaduan tersebut, total korban mencapai 311 orang yang sebagian besar adalah mahasiswa IPB. Total nilai kerugian para korban ini mencapai Rp 2,1 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," ungkap Ferdy.

Para Mahasiswa Diwajibkan Daftar Pinjol
Polisi mengungkap modus operandi terlapor SAN yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. SAN menawarkan sebuah investasi online yang mempersyaratkan para mahasiswa IPB ini untuk meminjam uang ke pinjol agar mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai investasi.

"Modusnya, jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerjasama secara bisnis online dengan cara bagi hasil, dijanjikan (keuntungan) 10 persen," ungkap Wakapolresta Bogor Kota Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11).

Oleh pelaku SAN, para mahasiswa ini juga diarahkan agar meminjam uang untuk modal investasi di beberapa aplikasi pinjol dengan nilai yang beragam. Sejauh ini diketahui ada 5 aplikasi pinjol.

"Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa (aplikasi) pinjaman online yang terdata di kami ada 5 pinjol yang terdata," kata Ferdy.

"Kemudian hasil dari pada pinjaman online tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," tambahnya.

Namun kemudian, janji keuntungan 10 persen ternyata tidak pernah diterima mahasiswa. Ironisnya, para mahasiswa IPB itu kini harus melunasi utang mereka di aplikasi pinjol hingga dikejar-kejar debt collector.

Halaman:

Editor: Irma

Terkini

X