MoeslimChoice. Dalam sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau yang akrab dikenal sebagai Doni Salmanan, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale, Bandung, Jawa Barat (Jabar) menuntut dengan 13 tahun penjara.
Selain itu, Doni juga didenda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alis Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Baringin Sianturi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), seperti dilansir dari jabar.jpnn, Rabu (16/11/2022).
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah JPU.
Dalam tuntutan tersebut, JPU memaparkan poin-poin yang memberatkan dan meringankan. Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa adalah dinilai sudah merugikan masyarakat luas dan Doni juga dianggap sudah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.
Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani proses persidangan dengan mengubah keterangan BAP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala Nasional," tambah JPU, Baringin.
Sementara, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 Miliar atau sekitar Rp 3 Miliar tiap bulannya dari aplikasi Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh dia, karena sudah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung sebagai member Quote dan mendepositkan sejumlah uang. [mt]