Kasus Binomo Indra Kenz Ternyata Judi, Bukan Investasi

- Rabu, 16 November 2022 | 06:10 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Terkait Binomo, Indra Kenz divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Ternyata klaim investasi yang digembar-gemborkan Indra Kenz adalah judi.

Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Indra Kenz dinyatakan menyebarkan kebohongan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Atas dasar itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim pun memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Indra Kenz dirampas untuk negara.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim saat membacakan vonis terhadap Indra Kenz.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHP tentang judi. Hakim mengatakan perjudian merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar hakim.

Hakim memerintahkan agar barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz selaku mantan afiliator Binomo dirampas untuk negara. Hakim mengatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tutur hakim.

Para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke halaman pengadilan. Mereka menangis histeris karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para trader Binomo ini juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke mereka. Mereka berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

Halaman:

Editor: Irma

Terkini

X