MoeslimChoice. Kembali seorang Hakim Agung ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan, terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya.
"Iya, benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dilansir dari jpnn, Minggu (13/11/2022).
Ali mengatakan, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut baru akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan, melalui keterangannya, pada Jumat (11/11/2022).
Dia mengatakan, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukumnya," tambah dia.
KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi, untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Seusai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima adalah SD; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA yakni, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP, Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [mt]