MoeslimChoice. Hari ini, Selasa (1/11/2022) digelar Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dalam sidang kali ini, merupakan sidang yang mempertemukan terdakwa dengan para saksi dari keluarga Brigadir J, yang salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan barang bukti (barbuk) berupa sandal milik almarhum Brigadir Yosua.
"Persiapan kami hari ini, bawa barang bukti (sandal) yang masih berdarah," kata Kuasa Hukum, sekaligus saksi, Kamaruddin Simanjuntak, seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa (1/11/2022).
Menurut Kamaruddin, sandal tersebut digunakan almarhum Brigadir J, saat ditembak mati di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kamaruddin juga menyatakan bahwa selama ini penyidik dinilai tidak kooperatif, karena tak menunjukkan barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya. Masih di sini," kata Kamaruddin.
Dia menyatakan, barang bukti yang masih membekas darah Brigadir J itu, tidak disita penyidik.
"Inilah barang bukti yang masih berdarah. Barang bukti ini seharusnya disita oleh penyidik. Karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kami, kami kerja sendiri," lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin memastikan, barang bukti tersebut nantinya bakal diserahkan kepada majelis hakim.
"Ini barbuk nanti diserahkan kepada hakim atau jaksa di hadapan hakim," tambahnya. [mt]