Dua Penerima Suap di Kasus Dodi Alex Noerdin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Dua terpidana penerima suap di kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dijeblokaskan ke penjara. Keduanya adalah Herman Mayori selaku eks Kadis PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku eks PPK Musi Banyuasin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang. Keduanya bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Ali menjelaskan Herman Mayori bersama dengan Eddy Umari bakal mendekam selama dua tahun di lapas tersebut. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 200 juta.

"Untuk Terpidana Herman Mayori dan Terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan juga masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta," jelasnya.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Selain Dodi Reza Alex Noerdin, KPK turut menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

Sejatinya, Dodi Reza Alex Noerdin tengah menjalani masa tahanannya. Namun, KPK mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi yang semula 6 tahun menjadi empat tahun

Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Irm]

Editor: Irma

Terkini

X