MoeslimChoice.Istilah "Priiit, 20 ribu" dipastikan takkan terjadi lagi. Sebab Polisi Lalu Lintas tidak boleh lagi melakukan penindakan tilang manual. Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengikis habis tindakan pungutan liar (pungli).
Ya. Kapolri telah menginstruksikan, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diinstruksikan untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE. Baik statis, maupun mobile. Dan, melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Surat telegram tersebut mengharuskan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Tri Brata (TB) 1 juga meminta menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali). Khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas), personel Korlantas Polri melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) ,
Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," isi instruksi Kapolri tersebut.
Diinstruksikan pula, agar Polantas Polri profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Mereka harus melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Dalam Surat Telegram itu, Kapolri juga menyinggung soal gaya hidup mewah para polisi. Karenanya Kapolri meminta jajaran Polantas menampilkan sikap sederhana, bukan kehidupan hedonisme, dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. Dia meminta berikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas.
Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Korlantas Polri juga diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) serta Analisa dan Evaluasi (Anev) agar anggota memedomani standar operasional prosedur (SOP) untuk tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif.
Terakhir, Kapolri meminta jajaran Polantas melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang. Agar anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas. [ros]