MoeslimChoice. Berbagai kemudahan administrative telah dilakukan pemerintah, termasuk pengajuan hak paten terhadap sesuatu yang dimilikinya tanpa harus melewati tahapan yang berbelit-belit. Sehingga tidak heran saat sudah banyak berbagai mereka dagang yang diajukan masyarkat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Untuk diketahui, Hak atas merek adalah hak yang bersifat khusus (exclusive) yang diberikan oleh negara kepada pemiliknya untuk menggunakan merek itu sendiri atau untuk memberikan izin pada orang lain untuk menggunakannya. Pemberian hak khusus oleh negara tersebut, membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme pendaftaran, sehingga sifat pendaftaran atas merek adalah bersifat wajib (compulsory). Di Indonesia sendiri pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Untuk jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pendaftaran sebuah merek di Indonesia kurang lebih memakan waktu selama 3 bulan 15 hari. Adapun proses dari pendaftaran merek mencakup beberapa proses, yaitu permohonan pendaftaran merek.
Dalam proses permohonan pendaftaran merek, terdapat beberapa persyaratan minimum yang harus dipenuhi, meliputi Formulir permohonan yang telah diisi lengkap, Label merek, bukti pembayaran biaya.
Setelah seluruh persyaratan minimum telah dipenuhi maka Ditjen HKI akan memberikan Tanggal Penerimaan. Ditjen HKI akan mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan formalitas. Dimana setelah seluruh persyaratan telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan formalitas merupakan tahapan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek berdasarkan sistem first to file, yaitu Pemeriksa melakukan penelusuran untuk mencari merek pembanding yang terdaftar atau yang sudah diajukan lebih dahulu dalam data base Ditjen HKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana lainnya.
Masa Pengumuman. Apabila kelengkapan telah terpenuhi, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek, pengumuman ini akan berlangsung selama dua bulan. Dalam masa pengumuman ini setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan UU Merek tidak dapat didaftar atau ditolak.
Pemeriksaan Substantif. Dalam hal tidak terdapat keberatan sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Proses Pendaftaran. Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftarkan, maka Ditjen HKI akan mendaftarkan merek tersebut, memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya, menerbitkan sertifikat Merek; dan mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non elektronik.
Sertifikat. Setelah itu baru diterbitkan Sertifikat Merek oleh Ditjen HKI sejak Merek tersebut terdaftar.
Apabila kita lihat proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat merek memakan waktu yang cukup lama. Namun, jangka khawatir karena menurut Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Permohonan Pendaftaran Merek diterima oleh Ditjen HKI. [rhd/***]