Beri Pengakuan Palsu, Kamaruddin Laporkan Putri Candrawathi

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:30 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Hingga saat ini (Jumat, 26/8/2022, pukul 19.00 WIB) istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih diperiksa oleh pihak penyidik di Bareskrim, Polri. 

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami ancaman pembunuhan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putri bahkan membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan, terkait kejadian yang dialaminya itu, yang belakangan terungkap bahwa hal tersebut sebagai laporan palsu.  

Kamaruddin, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, merasa jengkel atas mencuatnya lagi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin pun kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri seperti dilansir dari jpnn, Jumat (26/8/2022). 

Kamaruddin menjelaskan laporannya berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Dia juga melaporkan Putri, karena membuat laporan palsu, dengan mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J. 

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

Putri Candrawathi sendiri saat ini tengah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Putri tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ini merupakan pemeriksaan yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir. 

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X