MoeslimChoice.Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera tuntas, hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal ini disampaikanya lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, Selasa 9 Agustus 2022. Ia mengatakan kasus ini akan segera terang benderang setelah Polri mengumumkan adanya tersangka baru, hari ini.
Belum diketahui, siapa tersangka baru ini, apakah aktor intelektual yang menjadi pelaku utama pembunuhan sadis terhadap Brigadir J atau tidak. Publik sedang menanti.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas ditingkat polisi (insyaallah). Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?," kata Mahfud MD dalam cuitannya, Selasa (9/8/2022).
Mahfud lalu menceritakan kasus pengeroyokan ketua KNPI Haris Pertama yang dikeroyok di gang sempit dan tidak ada yang melihat pelakunya.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari”. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," ujar Mahfud.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan kasus ini dapat diungkap.
"Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," pungkasnya.
Timsus Polri segera mengumumkan akan menggarap tersangka baru terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan penjelasan mengenai sosok tersangka ini apakah aktor intelektual pembunuhan atau tidak, akan dijelaskan, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan singkat seperti dikutip dari suara.com, Senin (8/8/2022).
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia dikenakan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.