MoeslimChoice. Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang dengan tersangka MSAT alias Mochamad Subchi Azal Tsani akan berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/7/2022). MSAT dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana tersebut secara online.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan alasan mengapa persidangan anak Kiai Jombang itu dilakukan secara daring atau online, yakni karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa-red)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranoto, Selasa (12/7/2022).
Sidang perdana tersebut, juga akan dilangsungkan secara tertutup agar berjalan dengan aman dan lancar.
"Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," tambahnya.
Menurut Agung, MSAT akan diadili oleh tiga hakim, yang sudah ditunjuk oleh PN Surabaya. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis hakimnya, Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," ujar Anak Agung Gede.
Agung juga memastikan bahwa PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa MSAT 1361/Pid.B/2022/PN. SBY.
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," Pungkas Anak Agung Gede. [mt]