• Senin, 25 September 2023

Meremisi Pembunuh Wartawan, Jokowi Dianggap Kalkulator

- Jumat, 8 Februari 2019 | 09:02 WIB
Para jurnalis kecewa dengan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan suratkabar Radar Bali
Para jurnalis kecewa dengan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan suratkabar Radar Bali

MoeslimChoice | Pemerintah diimbau tak seperti mesin kalkulator ketika memberikan remisi. Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, berpendapat, pemerintah seharusnya turut melihat aspek sosiologis sebelum memberikan remisi.

"Ke depannya, kalau mau remisi, jangan sampai seperti kalkulator, pengurangan hukuman tanpa nuansa keadilan," ujar Bivitri, dalam diskusi Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (7/4/2019).

Hal itu disampaikan menyikapi pemberian remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra, jurnalis surat kabar Radar Bali.

Februari 2009, Susrama divonis majelis hakim penjara seumur hidup atas pembunuhan terencana secara sadis terhadap Prabangsa.

Tubuh Prabangsa dibuang ke laut dan baru ditemukan enam hari setelahnya di perairan Padang Bai, Karang Asem, Bali. Susrama tak pernah mengakui perbuatannya.

Susrama mendapat remisi dari Presiden Jokowi baru-baru ini. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Bivitri mengatakan, pada tahun ini, masyarakat dua kali dikagetkan dengan kabar pemberian remisi dan berujung pada munculnya permasalahan baru.

Contoh selain remisi Susrama adalah ketika pemerintah memberikan remisi 74 bulan dan 110 hari kepada mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.

Robert sebelumnya adalah penjahat yang dijerat dalam empat pidana sekaligus, yakni pidana perbankan 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan, pidana perbankan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan, pidana pencucian uang 1 tahun penjara, serta pidana pencucian uang 1 tahun dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan.

Lembaga pemasyarakatan, kata Bivitri, seharusnya bisa melihat konteks, latar belakang permasalahan, dan tak hanya melihat perlakuan baik narapidana selama menjalani hukuman sebelum memberikan remisi. Pihak berkepentingan lainnya diharapkan juga diberi kesempatan memberi pertimbangan.

"Konsultasi dengan pemangku kepentingan, misalnya KPK untuk Robert Tantular, dan berkomunikasi lebih baik dengan publik," tuturnya.

Senada, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, menuturkan, pemberian remisi tanpa aspek sosiologis dan pertimbangan mendalam diyakini bisa merusak perlindungan hak orang selain daripada narapidana itu sendiri.

"Enak dong kalau membunuh kemudian diam-diam saja lalu dinilai berkelakuan baik, diberi remisi kemudian keluar. Jangan lupa ada perlindungan hak orang lain. Apa remisi hanya berdampak kepada dia saja atau orang lain? Apa kemudian orang Bali merasa terancam?" tutur Feri. [yhr]

Editor: Yukie

Terkini

X