MoeslimChoice. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan, menyisakan tanda tanya besar. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menilai, putusan ringan untuk para terdakwa tak mencerminkan keadilan bagi para korban.
"Menurut saya vonis ini melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan rakyat," kata Alissa Wahid melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid, Jumat (17/3/2023).
Alissa mengatakan, keputusan Majelis Hakim membuat polisi di lapangan semakin bebas melakukan apa pun yang mereka suka dan lolos dari jeratan hukum.
Meskipun tidak ada mens rea (itikad jahat), kata Alissa, polisi harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan konsekuensi yang menyebabkan 135 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan.
"Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat. Berarti dia gagal membaca sikon," lanjut Ketua PBNU itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi, karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.
Baca Juga: Besok, Arema FC Gelar Tahlil dan Doa Bersama Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan
Dua polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang, hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Sementara mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.***
Baca Juga: Berikut 6 Skema Mitigasi Layanan Jamaah Haji Lansia, Menurut Peneliti UI
Artikel Terkait
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania Laporkan Mantan Kapolda Jatim