Samakan Persepsi, Bawaslu Siapkan Aturan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:21 WIB
Bawaslu siapkan aturan penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI Polri/Foto Bawaslu RI
Bawaslu siapkan aturan penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI Polri/Foto Bawaslu RI

MoeslimChoice. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu RI meminta seluruh jajaran pengawas pemilu menyamakan persepsi, dan mengintegrasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI serta Polri. Dengan demikian, Bawaslu bisa mengejawantahkan perintah undang undang dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan prajurit TNI atau Polri.

Bawaslu menegaskan itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi, Kamis (16/3/2023), dalam focus group discussion bertema Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024 di Jakarta.

Piadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu belum mempunyai aturan teknis dan sedang menyusun aturan teknis tindaklanjut pengawasan terkait netralitas TNI-Polri.

Baca Juga: Wakil Presiden: Wakaf Boleh dengan Uang dan Pengelola Wakaf Harus Memiliki Kompetensi dan Literasi Bagus

"Saya berharap forum kali ini kita (pengawas pemilu) bisa menyamakan persepsi serta ada pemecahan masalahnya. Beri masukan sedetail mungkin bagaimana menangani pelanggaran netralitas baik aspek administrasi, etik, dan pidana," kata Puadi dikutip dari laman bawaslu.go.id.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan, aturan netralitas TNI-Polri telah jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seperti dalam Pasal 182 huruf (k), Pasal 200, Pasal 227 huruf (o) , Pasal 240 ayat (1) huruf (k). Puadi mengatakan ketidaknetralan anggota TNI dan anggota Polri dalam pemilu mempunyai implikasi hukum dalam tiga aspek yakni administrasi, etik, dan pidana.

Baca Juga: Rukyat dan Hisab, Memahami Apa dan Mengapa Ada Perbedaan serta Cara Menyikapinya

"Dalam aspek pidana, ketidaknetralan anggota TNI atau anggota Polri dalam bentuk terdaftar sebagai pelaksana dan tim kampanye atau menggunakan hak pilihnya berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dan Pasal 178 (C) ayat 1 UU pemilihan," jelasnya.

Maka dari itu, Puadi menyatakan Bawaslu bersama TNI dan Polri harus memastikan terwujudnya penegakan dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri pada Pemilu 2024.

"Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergitas antara Bawaslu, TNI, dan Polri," cetus Puadi.

Sebagai informasi dalam forum ini dihadiri oleh seluruh koordinator divisi penanaganan pelanggaran Bawaslu provinsi. Adapun narasumber kegiatan ini yakni dari Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Anggota Gakkumdu unsur Polri Kompol Nur Said, dan Anggota Gakkumdu unsur Kejaksanan Arief Muliawan.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X