Tegas, Polda Mulai Hapus Data Kendaraan Bermotor yang Nunggak Pajak 2 Tahun

- Minggu, 12 Maret 2023 | 14:11 WIB
Polda mulai hapus data kendadaraan yang nunggak pajak
Polda mulai hapus data kendadaraan yang nunggak pajak

MoeslimChoice.Bukan isapan jempol. Kepolisian Daerah (Polda) bertindak tegas dalam menetapkan aturan tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Polda mulai menghapus data kendaraan yang tak bayar pajak selama dua tahun. Karena itu masyarakat diminta segera melunasi pajak kendaraan bermotor mereka jika masih tertunggak, agar terhindar dari penghapusan.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) sejauh ini sudah mulai menerapkan peraturan penghapusan data kendaraan yang menunggak 2 tahun tersebut. Penghapusan dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dari sistem registrasi di kepolisian dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Tips Jaga Kesehatan Saat Puasa Nanti

"Sejak peluncuran Program Triple Untung, kami mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya di Padang seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

Menurut Hilman, di Sumbar saat ini tercatat ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor mati pajak sehingga datanya dapat dihapus dari sistem. Penghapusan itu dilakukan pada data yang tercatat di Ditlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Jasa Raharja.

"Penghapusan itu diatur dalam Pasal 74 Ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai regulasi, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor atau STNK," tandasnya.

Baca Juga: Kemendag Targetkan Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

Baca Juga: 5 Manfaat Ubi Rebus Bagi Kesehatan Tubuh

Kombes Hilman meminta agar masyarakat patuh. Sebab masyarakat yang tidak mengindahkan aturan ini setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemda. Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang.

Nan dipastikan Hilman, penghapusan tidak dilakukan mendadak. Pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.

"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," kata dia.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X