Menko Polhukam Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Tindak Pidana Korupsi

- Jumat, 10 Maret 2023 | 23:58 WIB
Menko Polhukam jelaskan transaksi Rp300 triliun/Foto Ist
Menko Polhukam jelaskan transaksi Rp300 triliun/Foto Ist

MoeslimChoice.Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rp300 triliun, terbesar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Diretorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan korupsi.

Menko Polhukam menegaskan itu, karena pernyataan dia sebelumnya menjadi polemik di masyarakat dan instansi pemerintah, terutama di Kemenkeu. Klarifikasi itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakartaa, Jumat (10/3/2023).

Menko Plhukam lebih lanjut mengatakan, temukan PPAT berupa transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu itu melibatkan 647 pegawai. Ratusan pegawai Kemenkeu itu diduga melakukan pencucian uang sejak 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Muhyiddin Bebas dengan Jaminan Rp6,9 Miliar, AGC: Setiap Penuntutan Didasarkan Fakta dan Bukti

Menteri Mahfud mengtakan, transaksi janggal itu bukan korupsi yang mencuri anggaran negara, melainkan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang jauh lebih besar dibanding korupsi, meski tak menutup kemungkinan sumber uang berasal dari rasuah.

"Contoynya, dari tujuh laporan saja, terdapat transaksi yang mengindikasikan pencucian uang sebesar Rp 60 triliun," tandasnya.

Ia menambahkan,"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh mengambil uang pajak, itu enggak. Bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” kata dia.

Baca Juga: Turki Percepat Pemilu karena Jadwal Awalnya Bertepatan dengan Musim Haji 2023

Mahfud mengatakan pihaknya mengambil contoh tujuh kasus dari 197 perkara yang dilaporkan.

“Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp 60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Dan selama ini, kami tidak pernah mengonstruksi kasus pencucian uang itu. padahal kami punya undang-undangnya," kata Mahfud.

Sebagai tindak lanjut laporan PPAT itu, kata Menteri Mahfud, dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri.

Dirinya, kata Menteri Mahfud, akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Ia akan mengalihkan ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang diberi mandat tak mampu menuntaskan kasus ini.

"Penanganan kasus kerap macet lantaran penegak hukum tidak dapat mengambil alih kasus yang telah ditangani lembaga lain," katanya.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X