LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Elizer gegara Diwawancara Televisi

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:34 WIB
LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer/Foto Ist
LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer/Foto Ist

MoeslimChoice.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai hari ini, Jumat (10/3/2023), sudah tidak memberikan perlindungan fisik lagi terjadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Karena di dalam penjara Richard melakukan wawancara khusus dengan televisi swasta tanpa seizin LPSK.

LPSK mengunumkan pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat konferensi pers di Kator LPSK, Jakarta Timur siang tadi.

“Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Resmi, Xi Jinping Jadi Presiden China Periode Ketiga dengan Dukungan Penuh Kongres Rakyat

Syahrial M Wiryawan mengatakan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

Menurut dia, perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Richard, kata Syahrial M Wiryawan, sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Baca Juga: Federated States of Micronesia, Negara Terkecil di Dunia yang Garang Memusuhi China

“Jadi, program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” katanya.

Dikataknnya, LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Richard Eliezer dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi, tanpa koordinasi dari LPSK.

“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh Saudara Richard Eliezer,” tandasnya.

Lebih lanjut Syahrial M Wiryawan mengatakan, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.


Ia mengatakan, wawancara dengan Richard Eliezer itu ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara Richard Eliezer.*

Editor: Rosydah

Tags

Terkini

X