MoeslimChoice. Tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, alias juga sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (David), putra Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Pemeriksaan hanya dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pacar dari tersangka utama, Mario Dandy Satrio, di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penanganan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Hengki melanjutkan, apabila penahanan selama 7 hari tersebut, dirasa tidak cukup, maka penahanan bisa diperpanjang kembali selama 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Hengki menilai, penahanan terhadap AG ini, memiliki pertimbangan atau alasan, baik secara objektif maupun subjektif.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani dan Menag Yaqut Jenguk David di RS Mayapada Kuningan
"Kalau objektif tuh ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana," tambah Hengki.
Namun, dalam kasus AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, Hengki menyebut ada pertimbangan-pertimbangan lain, yaitu penyidik bersama mitra melakukan penahanan di LPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan. Kebetulan orang tuanya sakit," imbuh Hengki.
Seperti diketahui, AG telah resmi ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum sejak Kamis (2/3/2023) pekan lalu. Kini, AG yang masih berusia 15 tahun itu, dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.***
Baca Juga: Jenguk David, Kiai Said Aqil Sirodj: Minta Maaf Boleh tapi Hukum Tetap Jalan
Artikel Terkait
Tegas, Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo Imbas Sang Putra Aniaya David
Penganiaya David, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Mendukung