Keppres Terbit, Pelunasan Biaya Ibadah Haji Kuota Tambahan Dibuka Hingga 12 Juni 2023

- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:12 WIB
Keppes tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M sudah terbit. Pelunasan Dibuka hingga 12 Juni 2023
Keppes tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M sudah terbit. Pelunasan Dibuka hingga 12 Juni 2023

 

Moeslimchoice.com - Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan telah ditandatangani oleh Presiden. Dan itu artinya, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk 8.000 kuota haji tambahan segera dibuka.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan Biaya Ibadah Haji untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Tandatangani Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal

Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini menjadi 229.000 jamaah.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut, diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Baca Juga: Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Pada 2024, Fahira Idris: Perlu Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jamaah haji reguler, berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya, setelah jamaah haji cadangan.

Baca Juga: Kunjungi Pusat Pelatihan Kerja di Ciracas, Pj Gubernur DKI Apresiasi Hasil Karya Anak Bangsa

"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan," tambah Saiful.

Menurut Saiful, jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan, maka jamaah haji cadangan ini bisa masuk atau mengisi kekosongan.

"Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X