Jamaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, Melanggar Didenda 800 Ribu

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:02 WIB
Poster Dilarang Merokok di Kawasan Hotel dan Masjid Nabawi Madinah, Melanggar Kena Denda Rp 800 Ribu
Poster Dilarang Merokok di Kawasan Hotel dan Masjid Nabawi Madinah, Melanggar Kena Denda Rp 800 Ribu

MoeslimChoice.com. Jamaah haji Indonesia, terutama jamaah haji laki-laki, diminta untuk lebih hati-hati dan memperhatikan dengan seksama kawasan dilarang merokok.

Kawasan dilarang merokok tersebut, adalah di wilayah markaziyah, yang merupakan kawasan pemondokan jamaah haji Indonesia dan juga di kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, mengatakan, bagi jamaah haji yang ketahuan merokok di lokasi dilarang merokok, maka akan didenda sebesar 200 SAR atau Rp.800 Ribu.  

Baca Juga: Kisah Nenek Syafura Berangkat Haji, Sang Penjual Kue yang Tempuh 24 Jam Perjalanan Laut dari Tambelan

"Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR (Rp 800 ribu) oleh otoritas berwenang," kata Akhmad Fauzin, saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, seperti dikutip, Minggu (28/5/2023).

"Jamaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jamaah lainnya," tambah Fauzin.

Fauzin juga mengingatkan, para jamaah agar tidak sungkan untuk meminta bantuan petugas, bila menemui kesulitan, baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

Baca Juga: Kisah Nenek Syafura Berangkat Haji, Sang Penjual Kue yang Tempuh 24 Jam Perjalanan Laut dari Tambelan

"Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjamaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jamaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki, selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh," imbuh Fauzin.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jamaah haji yang sudah terbang ke Tanah Suci, Arab Saudi, berjumlah sebanyak 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter).

Sementara  itu, jamaah haji yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jamaah, di luar petugas kloter.

Baca Juga: Anda Bermasalah dengan Layanan Haji, Sertifikasi Halal atau Nikah? Jangan Ragu! Adukan ke Call Center 146

Sedangkan untuk jamaah haji yang wafat bertambah 2 orang, atas nama: Langen Delem Dussalam, yang tergabung dalam kloter 1, Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjil, yang tergabung dalam kloter 2, Embarkasi Surabaya (SUB) 2.

"Sehingga sampai hari ini, total Jamaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jamaah yang wafat dishalatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi," tambah Fauzin.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X