MOESLIMCHOICE.com-Wanita muda asal Singapura datangn jauh-jauh ke Makkah untuk melakukan ibadah umrah, tapi ia justru melahirkan.
Wanita muda asal Singapura itu melahirkan bayi laki-laki di Makkah dengan kelahiran normal.
Wanita muda asal Singapura itu sebetulnya sedang hamil 9 bulan, tapi ia tetap diizinkan untuk melakukan umrah.
Baca Juga: Pemkab Muba Gencar Membahas Pelaksanaan Masterplan Bandara Pangeran Abdul Hamid Sekayu
Wanita itu dirawat di Pusat Darurat Haram 3 di bawah Klaster Kesehatan Makkah pada Rabu (24/5/2023) pagi.
"Ibu serta bayinya dalam keadaan sehat," kata sumber dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (26/5/2023).
Tim medis di pusat bergegas untuk membantu jamaah berusia 30-an tahun itu, setelah dia melahirkan dan membantunya melahirkan secara normal.
Baca Juga: Suhu Panas di Tanah Suci, Kapuskes Haji Imbau Jamaah Minum Oralit 1 Sachet per Hari
Ibu dan bayi dipindahkan ke Rumah Sakit Bersalin dan Anak untuk tindak lanjut dan perawatan yang diperlukan.
Klaster Kesehatan Makkah mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami berbagi kegembiraan jamaah umrah dan keluarganya, dan kegembiraan berlipat ganda untuk semua staf medis kami."
Rumah Sakit Darurat Ajyad dan Rumah Sakit Al-Haram dan Pusat Darurat tertarik untuk memanfaatkan semua tenaga kerja mereka di rumah sakit dan pusat darurat, untuk menyediakan layanan kesehatan yang diperlukan bagi jamaah dan pengunjung Masjidil Haram.
Baca Juga: Pj Bupati Apriyadi dan SKK Migas Sepakati Sinergi Mendorong Kemajuan Pembangunan di Muba
Klaster Kesehatan Makkah mengonfirmasi kesiapan dan kesiapsiagaan penuh semua fasilitas rumah sakit dan pusat darurat di Masjidil Haram untuk menawarkan layanan kesehatan terbaik.
Rumah Sakit Darurat Ajyad mampu memberikan layanan medis kepada lebih dari 42.000 penerima manfaat melalui unit gawat darurat untuk pengunjung, jamaah umrah, warga dan penduduk selama tahun 2022.***
Artikel Terkait
Viral Waria Umrah Mengenakan Hijab dan Gamis, MUI Sulsel Angkat Bicara
Kementerian Haji dan Umrah Ingatkan Jamaah agar Waspadai Penipuan Pendaftaran Haji dan Umrah Online
Setelah 4 Juni Tidak Diterbitkan Lagi Izin Umrah, dan 18 Juni Hari Terakhir Meninggalkan Makkah
Perhatikan ya, Kementerian Haji dan Umrah Tetapkan Syarat Ini bagi Seluruh Jamaah Haji