MOESLIMCHOICE.com-Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan beberapa pedoman yang harus dipatuhi jamaah haji sebelum dan setibanya mereka di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan para jamaah akan pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka.
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan, jamaah harus hati-hati menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa ke dalam penerbangan.
Baca Juga: Buka Sriwijaya Expo 2023, Herman Deru Ajak Kebupaten Kota Beri Perhatian Lebih untuk Kemandirian UMKM
Para jamaah harus memastikan setiap barang bawaan mereka, yang akan dikirim sesuai dengan ukuran yang disetujui untuk menjamin bahwa itu akan diterima.
Para jamaah disarankan untuk membubuhkan tanda pengenal yang berbeda pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.
Adapun barang-barang yang dilarang saat bepergian dengan pesawat:
Baca Juga: NU-Muhammadiyah: Politisi Berkontestasi di Pemilu 2024 Jangan Jadikan Agama Kendaraan Meraup SuaraPoliti
1. Membawa kantong plastik
2. Botol air dan bahan cair
3. Bagasi yang tidak dibungkus dan tidak diikat
4. Kotak yang dibungkus dan ditutup dengan kain.
Setibanya di Arab Saudi, jamaah harus mengungkapkan uang tunai atau barang berharga yang mereka miliki jika nilainya melebihi SR60.000, dan ini termasuk mata uang asing, hadiah dan perangkat, selain perhiasan dan logam mulia.
Kementerian meminta jamaah, ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi, untuk memastikan bahwa mereka mengisi deklarasi bea cukai.
Baca Juga: Ulama Diminta Berani Menegur maupun Memprotes Pemerintah demi Kebaikan Bangsa dan Negara
Yaitu jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi SR60.000.
Pengisian deklarasi pabean juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih dari SR3.000, serta yang membawa barang yang dilarang impor atau ekspornya, seperti barang antik dan lain-lain.
Juga mereka yang membawa barang-barang kena cukai wajib mengisi deklarasi.
Baca Juga: Perdebatan dan Diskusi tentang Penggunaan Kata ALLAH Tidak Boleh Dilakukan Secara Terbuka
"Mereka yang tidak mau menandatangani dan mengisi pernyataan pabean akan bertanggung jawab," kementerian memperingatkan.
Artikel Terkait
Inilah 3 Layanan Penting Jamaah Haji di Madinah yang Perlu Diketahui
Pemerintah dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Kuota Tambahan
Buka 2 Klinik Haji, Kemenkes Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji Lebih Baik
Asrama Haji Sudiang Makassar Gunakan Layanan One Stop Service, Yukk Intip!
Menag Serahkan Setangkai Bunga Ros, Bukti Kecintaan pada Jamaah Haji Lansia