Setelah 4 Juni Tidak Diterbitkan Lagi Izin Umrah, dan 18 Juni Hari Terakhir Meninggalkan Makkah

- Selasa, 23 Mei 2023 | 17:00 WIB
Izin Umrah tak diterbitkan lagi setelah 4 Juni/Foto Saudi Gazette
Izin Umrah tak diterbitkan lagi setelah 4 Juni/Foto Saudi Gazette

MOESLIMCHOICE.com-Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa tanggal terakhir untuk mengeluarkan izin umrah musim ini adalah tanggal 15 Dhuqaidah yang bertepatan dengan 4 Juni.

Keputusan Kementerian Haji dan Umrah itu berkenaan dengan persiapan penerimaan jamaah haji, yang akan mulai berdatangan di Arab Saudi pada Ahad ini.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kembali, Visa Umrah tidak memungkinkan jamaah untuk melakukan Ibadah Haji.

Semua jamaah dengan Visa Umrah harus berangkat pada tanggal 20 Dhulqaidah yaitu 18 Juni.

Baca Juga: Air Bersih dan Listrik serta Infrastruktur Jalan Jadi Masalah Abdi di Sabah Pulau Kalimantan

Direktorat Jenderal Keamanan Publik sebelumnya mengumumkan larangan masuk ke Kota Suci Makkah bagi warga yang tidak memiliki izin masuk khusus untuk musim haji.

Pelancong tanpa izin akan dikembalikan dari titik masuk di sepanjang jalan menuju Makkah.

Larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Syawal dalam rangka pelaksanaan Pedoman Penyelenggaraan Haji 1444H.

Baca Juga: Gambo Muba Cetak Prestasi Luar Biasa, Eco Fashion Ini Peroleh Sertifikat Hak Cipta dan HAKI

Pedoman tersebut mewajibkan pengembalian kendaraan dan warga ekspatriat ke tempat asalnya kecuali mereka memiliki izin masuk yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk bekerja di tempat suci.

Orang yang dikecualikan dari keputusan itu juga termasuk mereka yang memegang ID muqeem (kartu identitas penduduk) yang dikeluarkan dari Makkah, atau Izin Umrah, atau Izin Haji.

Dilansir Saudi Gazette, Selasa (23/5/2023), Direktorat Jenderal Paspor telah mulai menerima aplikasi untuk menerbitkan izin masuk ke Kota Suci secara elektronik.

Baca Juga: Viral UAS Dapat Hadiah Mobil Mewah, Kira-kira Mau Diapakan Ya? Ini Jawaban UAS yang Bikin Tersenyum

Izin untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang bekerja di perusahaan yang berbasis di Kota Suci.

Juga, pemegang visa kerja musiman dan kontraktor dengan perusahaan yang terdaftar dalam sistem “Ajeer” untuk musim haji 1444 H.

Halaman:

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X