Walimatussafar, Menko PMK Ingatkan Jemaah Haji Pegawai Kemenko PMK 3 Hal yang Dilarang

- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendi pada acara walimatusaffar keberangkatan jemaah haji pegawai Kemenko PMK.
Menko PMK Muhadjir Effendi pada acara walimatusaffar keberangkatan jemaah haji pegawai Kemenko PMK.

MoeslimChoice.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin kegiatan Walimatussafar sekaligus memberikan wejangan pada para jemaah haji pegawai Kemenko PMK yang akan berangkat ke tanah suci, di Masjid Nurussalam Kemenko PMK.

Tahun ini 4 orang pegawai Kemnko PMK akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2023/1444H

Walimatussafar adalah acara yang diadakan sebelum melakukan perjalanan haji yang dimaksudkan sebagai acara syukuran sekaligus momen berpamitan jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Dalam wejangannya, Muhadjir menyampaikan, ibadah haji merupakan rukun islam yang ke-5. Dia menerangkan pelaksanaan haji merupakan ibadah wajib yang harus memiliki berbagai kesiapan, diantaranya adalah kesiapan fisik, mental, dan finansial.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Ingatkan Jamaah agar Waspadai Penipuan Pendaftaran Haji dan Umrah Online

Menurut Menko PMK, syarat lain untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah memastikan di perjalanan yang akan dilakukan bisa aman, lancar mudah, dan tidak membebani.

"Kaya raya saja tidak cukup, sehat tidak cukup, tapi pastikan perjalannya aman, mudah, kalau tidak aman tidak boleh berangkat," pesan Muhadjir dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jum'at (19/5).

Lebih lanjut, Menko Muhadjir memberikan wejangan tiga hal yang tidak boleh dilakukan dalam menunaikan ibadah haji, yaitu Rafats, Fusuq, dan Jidal.

Rafats adalah hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi, termasuk melakukan hubungan seks.

Kemudian Fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan. Ini termasuk bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain.

Baca Juga: Siap Sambut Jamaah Haji 1444 H, Juru Masak Daerah Kerja Madinah Ikuti Pembekalan

Ketiga, Jidal merupakan tindakan dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri adalah seperti berbantah-bantahan hanya untuk memperebutkan hal sepale, dan berbantah-bantahan terhadap sesuatu hal yang mungkin tidak sesuai dengan keinginannya.

"Ketiga hal itu tidak boleh untuk dilakukan karena akan merusak ibadah haji dan merusak aqidah keimanan," ungkapnya.

Menko PMK mengingatkan pada para jamaah haji untuk terus berdzikir, beribadah secara maksimal, khusyuk, dan fokus mendekatkan diri pada Allah SWT. Dia juga mengingatkan para jamaah haji untuk selalu berdoa memohon pada Allah SWT untuk mendapagkan kebaikan di dunia dan akhirat.

"Jika sudah menyelesaikan haji maka ingatlah selalu Allah. Kalau bisa ingat lebih keras pada Allah daripada nenek moyang kita," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X