MoeslimChoice.com. Terkait PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang diduga melakukan penipuan dan penelantaran ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 91 Miliar, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mencabut izin travel tersebut.
"Dengan dugaan pelanggaran oleh PT NSWM begitu nyata dan jelas, serta banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj dalam keterangan yang dilansir dari NU Online, Jumat (31/3/2023).
Meskipun pemilik dan pengurus travel PT NSWM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU), Mustolih menilai bahwa PT NSWM memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag.
"Berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul," tambah Mustolih.
Baca Juga: Panas! Vanraj Marah dan Cemburu dengan Pertunangan Anupamaa dan Anuj Kapadia
Menurut Mustolih, dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Hal ini karena pihak biro umrah tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/atau pemulangan kepada jamaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata, sengaja menelantarkan jamaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A," lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.
Selain dikenakan sanksi pencabutan, berdasarkan pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah umrah, serta kerugian imateriil lainnya.
Mustolih menilai, langkah pencabutan izin sebagai upaya penegakan hukum (law inforcement) diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera, dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan 'benalu' yang merugikan masyarakat luas.
"Yang berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga: UIN Ar-Raniry Nobatkan Wapres KH Ma'ruf Amin sebagai Bapak Ekonomi Syariah Indonesia
Yang tak kalah penting, menurut Mustolih, adalah reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak menggerus kepercayaan publik. Ini karena pemerintah selaku pihak berwenang dalam pengawasan dan evaluasi.
"Maka itu mesti ada semangat zero toleran terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jamaah serta mencoreng penyelenggaraan umrah," ungkapnya.
Artikel Terkait
Komnas Haji Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023
BPKH Kelola Dana Haji Rp166,2 Triliun, Komnas Haji: Pimpinan BPKH Perlu Laporkan Harta Kekayaan
Diprediksi Jamaah Umrah Ramadhan Membludak, Komnas Haji: Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan
Terkait Penipuan Jamaah Umrah, Komnas Haji Minta Masyarakat Cermat dan Selektif Pilih Biro Travel