Keutamaan Umrah Ramadhan, Benarkah Setara dengan Ibadah Haji?

- Kamis, 30 Maret 2023 | 17:29 WIB
Keutamaan Umrah Ramadhan setara dengan ibadah haji?
Keutamaan Umrah Ramadhan setara dengan ibadah haji?

 

MoeslimChoice.com. Melaksanakan ibadah Umrah pada bulan suci Ramadhan dikatakan setara dengan melaksanakan ibadah haji. Kepercayaan ini telah populer di masyarakat, bahkan hampir semua umat Muslim mempercayainya. Lalu, sebenarnya dari mana kabar tersebut berasal dan apakah itu benar?

Rupanya, kabar tersebut berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW, di mana beliau menganjurkan umrah pada bulan Ramadhan kepada seorang perempuan, yang saat itu kebetulan tidak dapat berhaji bersama Rasulullah SAW.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”

Rasulullah SAW berkata kepada seorang perempuan dari Kaum Anshar…, "Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji bersama kami?" Perempuan itu berkata, "Dahulu kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air. Beliau SAW berkata, "Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji." (HR Bukhari no 1657)

Baca Juga: Pertama di Indonesia, 18 Prodi UIN Sunan Kalijaga Dapat Akreditasi Internasional FIBAA

Dilansir dari MUI Digital, di dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:


أَنَّهَا تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

"Bahwa umrah pada bulan Ramadhan setara haji bersamaku." (HR Abu Dawud no 1990)

Berdasarkan hadits tersebut, benar adanya bahwa melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan, setara dengan ibadah haji. Bahkan umrah pada Ramadhan, seolah ibadah haji bersama dengan Rasulullah SAW.

Namun perlu diperhatikan, hal itu tidak serta-merta menggugurkan kewajiban ibadah haji, bila yang bersangkutan sebelumnya belum pernah beribadah haji. Sebab, umrah Ramadhan setara dengan haji dalam pahalanya saja.

Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

"Bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, hlm 604).***

Baca Juga: Dihadapan Jokowi dan Ibu Negara, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk UMKM Andalan

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X