Terkait Penipuan Jamaah Umrah, Komnas Haji Minta Masyarakat Cermat dan Selektif Pilih Biro Travel

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:20 WIB
Komnas Haji minta Jamaah Umrah cermat dan selektif pilih biro travel
Komnas Haji minta Jamaah Umrah cermat dan selektif pilih biro travel


MoeslimChoice. com. Akhirnya agen travel umrah, yang melakukan penipuan dan penelantaran kepada lebih dari 500 jamaah umrah di Arab Saudi, diringkus oleh Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan penyelenggaraan umrah oleh agen travel umrah berinisial PT NSWM ini, dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut.

"Mengingat berdasarkan informasi travel ini, memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta," kata Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Menurut Mustolih, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, yang akan menunaikan ibadah Umrah, agar cermat dan selektif memilih travel.

Langkah preventif menghindari penipuan, lanjut Mustolih, adalah dengan melakukan pengecekan melalui website Kementerian Agama (Kemenag) travel-travel yang terpercaya.

Baca Juga: Soal Kabar Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Begini Faktanya

"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," kata Dosen Fakultas Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Komnas Haji juga mendorong bagi jamaah Umrah untuk bersikap kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel, bahkan sampai ditelantarkan. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut.

"Harus berani melapor kepada pihak terkait, misalnya Kemenag, apabila diduga ada unsur pidananya buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI," ungkap Mustolih.

Baca Juga: Alami Cedera Otak, David Tak Bisa Terima Pendidikan Selama 1 Tahun ke Depan

Mustolih menambahkan, aturan penyelenggaraan Umrah makin ketat. UU Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang kembali disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, makin mempertegas perlindungan kepada jamaah.

"Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan," ucap Mustolih.

Sementara merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126, pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X