MoeslimChoice. com. Akhirnya agen travel umrah, yang melakukan penipuan dan penelantaran kepada lebih dari 500 jamaah umrah di Arab Saudi, diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan penyelenggaraan umrah oleh agen travel umrah berinisial PT NSWM ini, dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut.
"Mengingat berdasarkan informasi travel ini, memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta," kata Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mustolih, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, yang akan menunaikan ibadah Umrah, agar cermat dan selektif memilih travel.
Langkah preventif menghindari penipuan, lanjut Mustolih, adalah dengan melakukan pengecekan melalui website Kementerian Agama (Kemenag) travel-travel yang terpercaya.
Baca Juga: Soal Kabar Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Begini Faktanya
"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," kata Dosen Fakultas Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Komnas Haji juga mendorong bagi jamaah Umrah untuk bersikap kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel, bahkan sampai ditelantarkan. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut.
"Harus berani melapor kepada pihak terkait, misalnya Kemenag, apabila diduga ada unsur pidananya buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI," ungkap Mustolih.
Baca Juga: Alami Cedera Otak, David Tak Bisa Terima Pendidikan Selama 1 Tahun ke Depan
Mustolih menambahkan, aturan penyelenggaraan Umrah makin ketat. UU Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang kembali disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, makin mempertegas perlindungan kepada jamaah.
"Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan," ucap Mustolih.
Sementara merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126, pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
Artikel Terkait
Terkait Kenaikan Biaya Haji, Komnas Haji: Ini Sulit Dihindari
Komnas Haji Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023
BPKH Kelola Dana Haji Rp166,2 Triliun, Komnas Haji: Pimpinan BPKH Perlu Laporkan Harta Kekayaan
Diprediksi Jamaah Umrah Ramadhan Membludak, Komnas Haji: Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan